Tunda Bayar Bengkalis 2026 Capai Ratusan Miliar, Pengamat Sebut Kegagalan APBD Sistemik
BENGKALIS – Tunda bayar kembali menghantui keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Persoalan ini tercatat terjadi tiga tahun berturut-turut sejak 2023 hingga proyeksi anggaran 2025, dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Data rekonsiliasi kewajiban daerah yang masih menunggu hasil reviu Inspektorat Bengkalis menunjukkan kondisi fiskal daerah semakin mengkhawatirkan.
Pada 2023, tunda bayar tercatat sekitar Rp280 miliar. Memasuki 2024, nilainya melonjak drastis hingga diperkirakan Rp800 miliar, mencakup hutang kepada pihak ketiga dan kewajiban belanja rutin yang belum terselesaikan.
Sementara untuk 2025, hasil rekonsiliasi awal menunjukkan potensi tunda bayar di kisaran Rp600 hingga mendekati Rp700 miliar. Rinciannya, hutang kepada pihak ketiga diperkirakan sekitar Rp400 miliar, ditambah tunda bayar Dana Desa tahap IV lebih dari Rp200 miliar. Angka ini masih bersifat sementara, menunggu audit resmi Inspektorat.
Persoalan ini mendapat sorotan dari Pengamat Pemerintahan dan Keuangan Provinsi Riau, Drs. Sofyan, M.Si.
“Kalau tunda bayar terjadi tiga tahun berturut-turut, ini bukan insiden. Ini kegagalan sistemik dalam perencanaan dan pengendalian APBD,” ujar Sofyan, Jumat (8/5/2026).
Sofyan menilai penyusunan anggaran yang tidak realistis menjadi akar masalah. Belanja daerah dipaksakan tinggi, sementara asumsi pendapatan terlalu optimistis dan tidak sesuai potensi riil daerah.
“Belanja seharusnya mengikuti kemampuan pendapatan. Yang terjadi justru sebaliknya. Pendapatan dipoles di atas kertas agar belanja bisa disahkan. Ketika realisasi pendapatan tidak tercapai, yang muncul adalah tunda bayar,” katanya.
Ia juga menyoroti peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai terlalu agresif menambah beban belanja melalui program dan kegiatan yang belum sepenuhnya prioritas. Kebijakan ini berisiko saat asumsi kenaikan pendapatan daerah tidak terealisasi.
“Ini praktik berbahaya. Ketika asumsi pendapatan zonk, belanja tetap harus dibayar. Akhirnya hutang menumpuk dan tunda bayar dijadikan solusi instan,” tegas Sofyan.
Persoalan bertambah kompleks karena asumsi kenaikan pendapatan dari Transfer ke Daerah (TKD) berdampak pada alokasi Dana Desa. Dana desa wajib disalurkan meski dana penopangnya belum masuk ke kas daerah.
“Pemda akhirnya terjebak. Dana desa harus dibayar, tapi uangnya belum ada. Ini menciptakan tunda bayar baru dan terus berulang setiap tahun,” jelasnya.
Sofyan menekankan DPRD Bengkalis juga memegang peran penting. Fungsi pengawasan dan pembahasan APBD oleh legislatif dinilai tidak maksimal.
“Kalau DPRD menjalankan fungsi secara maksimal, APBD yang berpotensi defisit seharusnya tidak lolos,” pungkasnya.(CA)










Tulis Komentar