Disdukcapil Bengkalis Resmi Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan, Ini Tujuannya

BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan dengan perangkat daerah. Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Kepala Disdukcapil Bengkalis, Selasa (5/5/2026).

PKS tersebut melibatkan Disdukcapil Bengkalis dengan Kecamatan Bengkalis serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdukcapil Bengkalis, Syahruddin, didampingi Camat Bengkalis Rafli, serta perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM yang diwakili Kepala Bidang terkait, Saiman.

Dalam sambutannya, Syahruddin menyampaikan bahwa dua perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah memperoleh persetujuan pemanfaatan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Persetujuan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, tentunya dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindak lanjutnya adalah implementasi kerja sama antara Disdukcapil dengan perangkat daerah terkait agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” kata Syahruddin.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PD Inopel), Puji, menjelaskan bahwa setelah penandatanganan PKS dan petunjuk teknis (juknis), akan dilakukan pemenuhan sejumlah persyaratan administrasi.

“Di antaranya kelengkapan SPTJM, Non Disclosure Agreement (NDA) atau pernyataan menjaga kerahasiaan informasi, pengajuan user ID, formulir permohonan user ID, serta surat penunjukan jaringan. Selanjutnya akan diajukan permohonan hak akses data ke Ditjen Dukcapil,” ujarnya.

Syahruddin menambahkan, setelah persetujuan hak akses dari Ditjen Dukcapil diperoleh, kedua perangkat daerah tersebut wajib menyediakan perangkat pendukung berupa router. Fasilitas itu diperlukan agar akses data kependudukan dapat berjalan secara optimal dalam mendukung layanan publik di Kabupaten Bengkalis.(AC)

 

TERKAIT