Perang Besar Lawan Narkoba, Polda Riau Ringkus 557 Tersangka dan Sita Speedboat
PEKANBARU — Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan 557 tersangka kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang berlangsung pada 16 April hingga 7 Mei 2026. Dari operasi tersebut, polisi mengungkap 435 laporan polisi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Riau.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan, ratusan tersangka yang diamankan terdiri dari 530 laki-laki dan 27 perempuan. Dari jumlah itu, sebanyak 487 tersangka ditahan, sementara 70 lainnya menjalani rehabilitasi.
“Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, kami berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka yang diamankan,” kata Hengki dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut Hengki, profesi para tersangka didominasi pengangguran sebanyak 182 orang, wiraswasta 168 orang, petani 77 orang, dan buruh 44 orang.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita berbagai jenis narkotika, antara lain 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110,74 gram ganja, 62 butir happy five, serta 761 cartridge yang diduga mengandung etomidate. Polisi juga menyita uang tunai Rp 159,8 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat, 128 sepeda motor, dan 467 telepon genggam.
Hengki menyebut, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 34,85 miliar apabila diedarkan di masyarakat.
Ia menegaskan, penindakan terhadap jaringan narkotika merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap peredaran narkoba.
“Terhadap para tersangka akan diterapkan ketentuan sesuai Undang-Undang Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang, serta peraturan perundang-undangan lainnya dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, salah satu pengungkapan menonjol terjadi di wilayah Kepulauan Meranti pada 27 April 2026. Dalam kasus itu, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti menggagalkan penyelundupan sabu melalui jalur perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Polisi menangkap dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis. Dari tangan keduanya, aparat menyita 27 kilogram sabu, ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate, serta satu unit speedboat yang digunakan untuk penyelundupan.
Putu mengatakan jalur perairan masih menjadi salah satu titik rawan penyelundupan narkotika di wilayah Riau. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan guna memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Polda Riau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” kata Putu.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba melalui layanan pengaduan kepolisian maupun Call Center 110.(DI)










Tulis Komentar