Heboh “Dukun” Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Bandar Sabu di Inhu
INHU — Jajaran Polsek Rengat Barat menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa, 12 Mei 2026. Salah seorang tersangka yang diamankan berinisial HD alias Dukun, 36 tahun, warga Desa Rantau Bakung.
Penangkapan dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Rengat Barat dalam operasi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat. Kelima tersangka diamankan dari lokasi dan waktu berbeda di wilayah hukum setempat.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di sejumlah desa di Kecamatan Rengat Barat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, khususnya Kecamatan Rengat Barat,” kata Misran.
HD alias Dukun diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Kebun, Desa Rantau Bakung, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 3,70 gram, dua unit timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, uang tunai sebesar Rp470 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, serta sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong plastik hitam yang diakui milik tersangka. Polisi menduga HD telah lama menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap tiga pria lainnya di Jalan Raya Rantau Bakung–Sialang Dua Dahan, Desa Sialang Dua Dahan. Ketiganya masing-masing berinisial HL alias Hendra, HSD alias Hasan, dan AW alias Tuton.
Ketiga tersangka diamankan sekitar pukul 14.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu, alat hisap, kaca pireks, pipet plastik, serta percakapan terkait transaksi narkotika di telepon genggam milik para tersangka.
Menurut polisi, Hendra merupakan target operasi dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah Rengat Barat. Polisi menduga paket sabu yang ditemukan di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi penangkapan sempat dibuang oleh tersangka saat hendak diamankan.
Selain itu, seorang pemuda berinisial IF alias Irfan, 19 tahun, juga diamankan polisi pada Selasa pagi sekitar pukul 11.00 WIB. Warga Desa Rantau Bakung itu diamankan saat berada di Polsek Rengat Barat untuk menjenguk keluarganya yang sebelumnya terlibat kasus narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan satu butir pil diduga ekstasi berwarna ungu di dalam dompet milik Irfan. Kepada petugas, Irfan mengakui pil tersebut adalah miliknya.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Misran mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Polres Inhu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Selama proses pengungkapan dan penangkapan berlangsung, situasi di wilayah tersebut dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.(DS)










Tulis Komentar