Kafe Remang-remang di Suriname Digerebek, Polisi Temukan Paket Sabu dan Bong
BENGKALIS — Tim Opsnal Polsek Pinggir menggerebek sebuah kafe remang-remang di kawasan Suriname, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Jumat malam, 15 Mei 2026. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang yang diduga sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 20.50 WIB di sebuah kafe di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Titian Antui. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan warga karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi itu. Setelah menerima laporan, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju tempat kejadian.
“Pada saat penggerebekan, petugas menemukan tiga orang yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam salah satu kamar kafe,” kata Fahrian, Sabtu(16/05).
Polisi mengamankan tiga orang berinisial T.H, S.B.S, dan R.B.R. Mereka terdiri atas satu pria dan dua perempuan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,14 gram, satu alat hisap atau bong, serta dua unit telepon genggam berbasis Android.
Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga terduga pelaku menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S. Saat ini, pria tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tim masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika yang diduga menyuplai barang kepada para tersangka,” ujar Fahrian.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya secara cepat dan gratis,” kata Fahrian.(AC)










Tulis Komentar