Dua Oknum Polisi Polres Bengkalis Hari Ini Divonis, Kasus Narkoba Jadi Sorotan Publik
BENGKALIS — Pengadilan Negeri Bengkalis dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap dua oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Bengkalis dalam perkara penyalahgunaan narkotika, Selasa, 19 Mei 2026. Sidang tersebut turut menghadirkan seorang terdakwa lain bernama Sindy Claudia.
Dua terdakwa anggota polisi itu masing-masing Panda Pasaribu dan Muhammad Nor Syahidan. Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang semestinya berperan dalam pemberantasan narkotika.
Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, membenarkan agenda persidangan tersebut. Menurut dia, sidang dijadwalkan dipimpin Ketua PN Bengkalis, Lenny Lasminar, bersama hakim anggota Manata Binsar Tua Samosir dan Erwin.
“Benar, sidang vonis dua terdakwa oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkalis dalam perkara penyalahgunaan narkotika dan satu terdakwa Sindy Claudia digelar hari ini,” kata Mas Toha saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan persidangan bersifat terbuka untuk umum sehingga masyarakat dan awak media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang.
“Jika tidak ada halangan, sidang dipimpin langsung Ketua PN Bengkalis. Sidang terbuka untuk umum,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut Panda Pasaribu dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Sementara Muhammad Nor Syahidan dituntut lima tahun penjara dengan denda yang sama.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Marthalius, mengatakan keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara narkotika menjadi perhatian serius kejaksaan.
“Sebagai penegak hukum, mereka seharusnya berada di garis depan memerangi narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya,” kata dia.
Jaksa menilai Panda Pasaribu layak menerima tuntutan lebih berat karena memiliki riwayat pernah dihukum sebelumnya.
Dalam perkara yang sama, Sindy Claudia dituntut empat tahun penjara. Jaksa menilai ia terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun satu tersangka lain berinisial LPK, 16 tahun, telah diproses melalui mekanisme peradilan anak dan dijatuhi rehabilitasi sosial selama empat bulan di Sentra Abiseka Pekanbaru.
Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa memandang latar belakang profesi, termasuk aparat penegak hukum.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba, siapa pun pelakunya,” ujar Marthalius.
Kejari Bengkalis juga menyatakan akan mempertimbangkan upaya banding apabila putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.(AC)










Tulis Komentar