Hakim PN Bengkalis Pangkas Hukuman Dua Polisi Terdakwa Narkotika
BENGKALIS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, termasuk dua oknum anggota Polri, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa(19/05).
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir didampingi hakim anggota Gery Caniggia dan Rendy Abednego Sinaga.
Terdakwa Sindy Claudia menjadi yang pertama menerima putusan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun 6 bulan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara.
Selanjutnya, hakim anggota Gery Caniggia membacakan putusan terhadap terdakwa Muhammad Nor Syahidan. Oknum anggota Polri itu divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp30 juta. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Panda Pasaribu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp30 juta. Putusan yang dibacakan hakim anggota Rendy Abednego Sinaga itu lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Baik tim jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Nanti Kajari yang menentukan sikap, apakah menerima atau melakukan upaya hukum,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, usai persidangan.
Sidang berlangsung terbuka untuk umum dan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Radiah bersama tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin pengacara Windra Yanto.
Pengamanan terlihat diperketat di sekitar ruang sidang karena perkara tersebut melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkotika.(AC)










Tulis Komentar