Viral Drama Perampokan Palsu di Bathin Solapan, Pelapor Sendiri Jadi Tersangka
BENGKALIS — Rekayasa aksi perampokan yang dilakukan sepasang kekasih di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhirnya terbongkar. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap dugaan pencurian palsu dengan nilai kerugian yang sebelumnya disebut mencapai Rp600 juta.
Kasus itu bermula dari laporan dugaan perampokan di sebuah rumah di Jalan Gurindam, Desa Bathin Solapan, pada Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 11.47 WIB. Dalam laporan awal, seorang penghuni rumah mengaku menjadi korban penyekapan saat pelaku masuk dan membawa kabur sejumlah perhiasan emas serta barang berharga milik Nova Muthia, 35 tahun.
Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga karena disebut sebagai aksi perampokan pada siang hari. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan saksi dan kondisi di lokasi kejadian.
“Kecurigaan muncul setelah tim memeriksa CCTV. Terlihat ada gerakan mencurigakan dari salah seorang penghuni rumah yang diduga memberi kode ke arah pintu belakang sebelum pelaku masuk,” kata Primadona, Kamis(21/05).
Dalam rekaman CCTV itu, seorang pria mengenakan hoodie gelap terlihat masuk ke rumah dan berpura-pura melakukan aksi kekerasan dengan menyeret penghuni rumah ke dapur agar tampak seperti korban perampokan.
Setelah situasi dianggap aman, pelaku mengambil berbagai perhiasan emas dan barang berharga dari dalam kamar.
Polisi kemudian memeriksa seorang perempuan berinisial KF, 24 tahun, yang sebelumnya mengaku sebagai korban sekaligus pelapor. Dari hasil pemeriksaan intensif, KF diduga telah merencanakan aksi tersebut bersama pacarnya berinisial RT, 29 tahun.
“Setelah dilakukan interogasi mendalam, kedua pelaku mengakui bahwa pencurian itu sudah direncanakan bersama,” ujar Primadona.
Berbekal pengakuan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak memburu RT. Tersangka akhirnya ditangkap pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah PT ACS, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan gelang emas, satu kalung emas, empat cincin emas, dua unit telepon seluler, dua dompet kecil, plastik penyimpanan, serta kotak sepatu yang digunakan untuk menyimpan barang hasil curian.
Primadona menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu maupun merekayasa tindak pidana. Semua proses penyelidikan dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(AC)










Tulis Komentar