Heboh! Transaksi Sabu di Depan Kantor Desa Pasir Ringgit Digagalkan Polisi

INHU — Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Seorang pria yang masuk dalam target operasi (TO) Polsek Pasir Penyu ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di halaman Kantor Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Selasa malam, 19 Mei 2026.

Pelaku berinisial YP alias Yogi, 28 tahun, warga Desa Pasir Ringgit. Ia diamankan dalam operasi gabungan Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang menyebut seorang target operasi narkoba berada di depan Kantor Desa Pasir Ringgit untuk melakukan transaksi sabu.

“Informasi masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Pasir Penyu bersama Satres Narkoba Polres Inhu,” kata Misran, Jumat(22/05).

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Pasir Penyu KOMPOL Novia Indra bersama tim melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial YP alias Yogi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 16 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Barang haram tersebut disimpan di dalam botol bekas minyak rambut berwarna hitam yang berada di saku celana tersangka.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain di dalam tas hitam yang tersimpan di sepeda motor milik tersangka. Barang bukti itu antara lain empat plastik klip kosong, satu potongan pipet berbentuk sendok, satu unit timbangan digital, kotak rokok merek Slava warna ungu, satu unit telepon genggam warna hitam, uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine,” ujar Misran.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Kepolisian menilai peran masyarakat penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika yang merusak generasi muda.(DS)

 

TERKAIT