Imigrasi Bengkalis Periksa 35 WN Malaysia terkait Seminar IAIN Tanpa Visa C10
BENGKALIS — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis memeriksa puluhan warga negara (WN) Malaysia dan panitia seminar internasional di kampus IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Jumat, 22 Mei 2026. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran administrasi keimigrasian.
Pemeriksaan bermula dari informasi intelijen imigrasi mengenai kegiatan seminar internasional yang menghadirkan narasumber dari Universiti Kebangsaan Malaysia. Petugas kemudian melakukan pengawasan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal para warga negara asing yang datang ke Bengkalis.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Hendro Tri, mengatakan para WN Malaysia tersebut masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan singkat atau BVKS.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, para WNA dari Malaysia itu menggunakan BVKS. Padahal karena mereka memberikan kuliah umum dan mengikuti seminar, seharusnya menggunakan Visa C10,” kata Hendro.
Ia menjelaskan, Visa C10 merupakan visa kunjungan sekali masuk bagi warga negara asing yang menghadiri kegiatan seminar, pertemuan, konvensi, pameran, maupun agenda MICE lainnya di Indonesia.
Menurut Hendro, setelah dilakukan pemeriksaan dan koordinasi internal, pihak imigrasi memutuskan hanya memberikan surat peringatan kepada panitia seminar dan para narasumber asal Malaysia tersebut.
“Kejadian ini terjadi karena tidak ada koordinasi sebelumnya dengan pihak imigrasi. Jika sejak awal ada komunikasi, kami bisa memberikan panduan terkait pengurusan Visa C10,” ujarnya.
Hendro menambahkan, pengurusan Visa C10 dapat dilakukan secara daring melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melengkapi sejumlah dokumen administrasi, seperti KTP, kartu keluarga, dan data warga negara asing yang diundang.
“Setelah diverifikasi, visa akan diterbitkan melalui email. Jadi sebelum datang ke Indonesia, peserta atau narasumber sudah mengantongi Visa C10,” katanya.
Sementara itu, Kepala Program Studi Bahasa Arab IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Ulfa, mengaku turut menjalani pemeriksaan dan menerima puluhan pertanyaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia mengaku belum mengetahui bahwa kegiatan seminar yang melibatkan warga negara asing sebagai narasumber wajib menggunakan Visa C10.
“Ini menjadi pelajaran bagi kami. Awalnya kami tidak mengetahui bahwa kegiatan seperti ini memerlukan izin khusus dari imigrasi,” ujar Ulfa.
Menurut dia, kedatangan rombongan dari Malaysia bertujuan menjalin kerja sama antarkampus sekaligus memperkuat jaringan akademik internasional.
“Ke depan kegiatan akan kami persiapkan lebih baik dan seluruh prosedur perizinan akan diperhatikan agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Diketahui, jumlah warga negara Malaysia yang datang ke Bengkalis mencapai sekitar 35 orang. Sebagian di antaranya merupakan anggota keluarga peserta seminar. Rombongan telah berada di Bengkalis sejak Rabu dan dijadwalkan kembali ke Malaysia pada Sabtu(23/05).(AC)










Tulis Komentar