Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bantan Tengah
BENGKALIS — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bengkalis, Kamis malam, 28 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar.
Dari penangkapan itu, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 0,14 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, Juliandi Bazrah, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Gajah Mada, Desa Bantan Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan di lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” kata Juliandi Bazrah, Jumat(29/05).
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus tisu dengan berat bruto 0,14 gram. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AJ mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria lain berinisial AFP. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AFP di Jalan PLN, Desa Bantan Tengah, sekitar pukul 23.08 WIB.
“Dari tangan AFP, petugas mengamankan satu unit handphone Android yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika,” ujar Juliandi.
Dari pemeriksaan lanjutan, AFP mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial S alias L. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pemasok tersebut.
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Juliandi menegaskan, Polres Bengkalis berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” katanya. (AC)










Tulis Komentar