Bupati Kuansing Tegaskan Tidak Ada Ampun bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

KUANSING– Bupati Suhardiman Amby menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Penegasan itu disampaikan saat memimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Jalan Rusdi S. Abrus, Teluk Kuantan, Senin(01/06)

Dalam amanatnya, Suhardiman mengatakan ancaman karhutla pada tahun ini tidak boleh dianggap remeh. Kondisi cuaca yang dipengaruhi fenomena El Niño berpotensi meningkatkan suhu udara dan menurunkan curah hujan sehingga lahan serta vegetasi menjadi lebih kering dan rentan terbakar.

Menurut dia, dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi dan pendidikan, serta merusak ekosistem yang membutuhkan waktu lama untuk pulih.

“Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersama TNI, Polri, dan seluruh pihak terkait akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan karena kepentingan pribadi, masyarakat luas yang menjadi korban,” kata Suhardiman.

Ia menilai langkah pencegahan menjadi strategi paling efektif dalam menghadapi musim kemarau. Karena itu, pemerintah daerah mendorong peningkatan patroli di kawasan rawan karhutla, pembersihan semak kering yang mudah terbakar, peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta penguatan koordinasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.

“Karhutla adalah musuh bersama. Pencegahannya harus dilakukan secara bersama-sama. Saya mengajak seluruh masyarakat Kuansing untuk menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran. Jika kita bergerak bersama, insya Allah bencana karhutla dapat kita cegah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Kuansing Hidayat Perdana menegaskan kesiapan jajaran kepolisian dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di daerah tersebut.

Menurut Hidayat, penegakan hukum akan dilakukan secara profesional terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terbukti melanggar ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Polres Kuansing bersama seluruh unsur terkait akan terus melakukan patroli, sosialisasi, dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya karhutla,” katanya.

Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla itu diikuti personel TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Manggala Agni, Satpol PP, Damkar, organisasi kemasyarakatan, serta sejumlah instansi terkait. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2026.(YI)

TERKAIT