Honorer RSUD Bengkalis Ditangkap di Belakang Rumah Sakit, Diduga Edarkan Sabu
BENGKALIS – Seorang tenaga honorer di RSUD Bengkalis berinisial S (40) diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di area belakang RSUD Bengkalis pada Minggu (12/7/2026) malam.
Kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan di belakang RSUD Bengkalis diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi," kata Fahrian dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,16 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam berbasis Android dan satu kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial J. Polisi menyatakan J telah masuk dalam daftar pencarian dan saat ini masih dalam penyelidikan.
"Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine," ujar Fahrian.
Atas dugaan perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penetapan status hukum selanjutnya akan mengikuti proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Selain itu, masyarakat diimbau segera melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam tanpa dipungut biaya.(AC)










Tulis Komentar