Terungkap! Polisi Nyatakan Kematian dr. Alex Cristo Loris Bukan Kasus Pembunuhan, Ini Hasil Penyelidikan

SIAK — Kepolisian Resor Siak menyatakan penyelidikan atas kematian dr. Alex Cristo Loris telah rampung. Berdasarkan hasil penyelidikan yang melibatkan autopsi, laboratorium forensik, digital forensik, dan psikologi forensik, penyidik menyimpulkan kematian korban merupakan akibat perbuatannya sendiri dan tidak ditemukan unsur tindak pidana pembunuhan.

Kesimpulan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar bersama Kabid Labforensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, perwakilan Bid Dokkes Polda Riau AKBP Supriyanto, ahli psikologi forensik Yanwar Arief, Kasat Reskrim Polres Siak Dr. Raja Kosmos Parmulais, serta Kanit I Satreskrim Ipda Shahum Yovino Harzi.

Korban ditemukan meninggal dunia di semak belukar di samping pagar RSUD Tengku Rafian Siak, Jalan Raja Kecik, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 11.30 WIB.

Menurut penyidik, sejak menerima laporan penemuan jenazah, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), meminta keterangan para saksi, serta melibatkan sejumlah ahli untuk memastikan penyebab kematian secara objektif.

Hasil olah TKP menunjukkan korban ditemukan terlentang di semak belukar sekitar lima meter dari pagar luar rumah sakit. Di dekat jasad korban ditemukan sebuah tas berisi perlengkapan medis, antara lain stetoskop, obat anestesi Propofol, ampul Lidocaine, spuit berisi Fentanyl Citrate dan Rocuronium Bromide, serta sejumlah jarum suntik.

Polisi juga memeriksa rekaman CCTV dari dua titik. Berdasarkan rekaman tersebut, korban terlihat berjalan seorang diri menuju lokasi pada malam sebelum ditemukan meninggal. Penyidik menyatakan tidak menemukan orang lain yang mendampingi korban.

Hasil autopsi menemukan bekas suntikan pada punggung tangan kiri yang diduga menjadi jalur masuk obat Rocuronium ke dalam tubuh. Pemeriksaan toksikologi mendeteksi kandungan Rocuronium pada sampel urine, darah, dan ginjal korban.

Menurut keterangan ahli forensik, Rocuronium menyebabkan kelumpuhan otot pernapasan sehingga korban mengalami asfiksia atau mati lemas. Adapun memar di kepala dinyatakan bukan penyebab kematian, sedangkan luka lain pada tubuh disebut sebagai luka pascakematian akibat aktivitas serangga.

Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau juga menemukan bercak darah pada jarum suntik yang identik dengan DNA korban. Penyidik menyebut temuan itu menguatkan dugaan bahwa jarum suntik tersebut digunakan oleh korban sendiri dan mengandung Rocuronium.

Dalam pemeriksaan psikologi forensik, penyidik menyebut korban diduga mengalami tekanan psikologis akibat akumulasi persoalan, mulai dari tekanan finansial, beban pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), hingga tanggung jawab keluarga. Sebagai peserta PPDS Anestesi, korban disebut memiliki pengetahuan dan akses terhadap obat-obatan anestesi.

Penyidik juga memeriksa telepon genggam korban. Dari pemeriksaan itu ditemukan pesan yang belum sempat terkirim kepada istrinya berbunyi, "Maaf sayang, aku udah enggak tertolong lagi." Polisi juga menemukan riwayat keluhan mengenai utang pinjaman daring, indikasi penggunaan uang dalam jumlah besar untuk suatu kegiatan, serta catatan pribadi yang masih terkunci dengan sistem keamanan perangkat.

Selama proses penyelidikan, Satreskrim Polres Siak memeriksa 14 saksi yang terdiri atas petugas keamanan, rekan kerja, tenaga medis, keluarga korban, hingga ahli farmakologi.

Berdasarkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, hasil autopsi, laboratorium forensik, digital forensik, dan psikologi forensik, penyidik menyatakan tidak menemukan fakta yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan.

Polres Siak menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum serta mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelidikan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan serta menghormati privasi dan duka keluarga korban.(LI)

 

TERKAIT