Polres Inhu Usut 2 Kasus Karhutla di Peranap dan Seberida, 2 Hektare Lahan Terbakar
INHU — Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengusut dua kasus pembakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Peranap dan Kecamatan Seberida. Dari dua kejadian tersebut, sekitar dua hektare lahan terbakar.
Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, polisi telah melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah pihak, dan mengamankan barang bukti dari masing-masing lokasi kejadian.
"Polres Inhu akan terus melakukan penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana karhutla. Masyarakat juga kami imbau agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar," kata Misran, mewakili Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra.
Kasus pertama terjadi di Jalan Dusun V Citra, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa itu diketahui setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai kebakaran lahan perkebunan warga. Unit Reskrim Polsek Peranap yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardison Pakpahan bersama lima personel kemudian mendatangi lokasi.
Petugas bersama Tim Damkar PT Citra dan masyarakat setempat melakukan pemadaman. Api yang membakar lahan sekitar satu hektare berhasil dipadamkan sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi kemudian memasang garis polisi di lokasi untuk kepentingan penyelidikan.
Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial FKP, 38 tahun, warga Desa Pauh Ranap, diduga melakukan pembakaran yang mengakibatkan lahan terbakar akibat kelalaian.
Polisi mengamankan tiga lembar potongan ban dalam sepeda motor yang diduga digunakan sebagai alat penyulut api, satu bilah parang, dan satu batang kayu bekas terbakar.
Kasus kedua terjadi di Jalan Simpang Korindo, RT 007/RW 001, Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam kasus itu, seorang warga Desa Kelesa berinisial H, 60 tahun, diduga membakar lahan miliknya secara sengaja.
Menurut polisi, H membersihkan lahan tersebut pada Juli 2026 dengan cara menebas semak belukar. Material hasil pembersihan kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan dan dikeringkan selama sekitar satu setengah bulan.
Tumpukan pertama dibakar pada Agustus 2026. Pembakaran tersebut menyebabkan lahan sekitar 20 x 20 meter terbakar.
Tumpukan kedua kemudian dibakar pada Selasa, 8 September 2026. Luas lahan yang terbakar sekitar 20 x 20 meter.
Pada Minggu, 13 September 2026, H kembali membakar tumpukan ketiga yang berada di lereng pondok miliknya. Saat pembakaran berlangsung, angin kencang membuat api membesar dan merembet hingga membakar lahan sekitar satu hektare.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu buah pemantik api dan dua batang kayu bekas terbakar.
Misran mengatakan, proses hukum terhadap kedua perkara tersebut masih berjalan. Penerapan pasal pidana akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polres Inhu mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Polisi juga meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menyebabkan kebakaran meluas.
"Jangan membakar lahan. Selain berpotensi menimbulkan karhutla, tindakan tersebut dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, aktivitas ekonomi, serta dapat berhadapan dengan proses hukum," ujar Misran.(DS)










Tulis Komentar