Niat Bersihkan Lahan Berujung Petaka, 1,65 Hektare Kebun Karet di Inhu Terbakar, Pria Air Molek Jadi Tersangka
INHU — Seorang pria berinisial SPD alias Andi, 46 tahun, ditetapkan sebagai tersangka setelah membakar tumpukan daun kering yang kemudian meluas dan menghanguskan sekitar 1,65 hektare lahan kebun karet di Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kebakaran terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Dusun Tanah Jugruk, Desa Serumpun Jaya. Lokasi kebakaran berada di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atau HPK.
Kasi Humas Polres Indragiri Hulu Aiptu Misran mengatakan SPD membakar tumpukan dedaunan kering di lahannya menggunakan korek api. Pembakaran itu dilakukan dengan tujuan membersihkan lahan yang rencananya akan ditanami kelapa sawit.
"Karena hendak makan bersama dua orang pekerjanya, api dianggap sudah padam dan ditinggalkan," kata Misran menyampaikan keterangan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra.
Namun, api ternyata kembali menyala. Kobaran api kemudian membesar dan merambat ke lahan kebun karet milik warga. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1,65 hektare.
Sekitar pukul 14.00 WIB, warga melaporkan kebakaran tersebut kepada polisi. Petugas yang tiba di lokasi mendapati SPD bersama dua pekerjanya sedang berusaha memadamkan api dengan cara memukul kobaran api menggunakan kayu.
Upaya pemadaman secara manual tidak mampu mengendalikan api yang telah meluas. Polisi bersama petugas pemadam kebakaran kemudian melakukan pemadaman hingga kobaran api berhasil dikendalikan.
Sehari setelah kejadian, Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, Satreskrim Polres Indragiri Hulu melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi memasang garis polisi dan mengamankan SPD beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu batang kayu bekas terbakar, dua potongan pohon karet bekas terbakar, satu mesin gergaji merek V-Top warna merah, satu batang ranting kayu, dan satu korek api merek Cricket warna cokelat.
Polisi telah memeriksa SPD bersama dua orang saksi. Titik awal sumber api juga dipastikan berdasarkan penunjukan langsung oleh tersangka saat pemeriksaan di lokasi.
SPD disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana terkait pembakaran lahan dan lingkungan hidup. Penyidik merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara dan memproses penahanan terhadap tersangka. Polisi juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup untuk memperkuat berkas perkara.
Kapolres Indragiri Hulu mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Polisi menilai pembakaran lahan berisiko meluas, terutama ketika kondisi cuaca kering.
"Di tengah musim kemarau, membakar lahan sekecil apa pun alasannya sangat berisiko meluas dan melanggar hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar," ujar Misran menyampaikan imbauan Kapolres.(DS)










Tulis Komentar