Bawa WNI Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, Pasutri di Bengkalis Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara
BENGKALIS— Pasangan suami istri, Jasmani alias Jas bin Parmo (Alm) dan Suzana H binti Husin (Alm), dituntut masing-masing enam dan empat tahun penjara dalam perkara dugaan permufakatan jahat membawa sejumlah orang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Rabu(05/08).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkalis, JPU menilai Jasmani dan Suzana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Keduanya disebut membawa sekelompok orang yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia.
Menurut jaksa, perbuatan tersebut dilakukan secara terorganisasi. Para penumpang juga tidak dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian. Status Jasmani sebagai residivis turut menjadi pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana.
Perkara tersebut bermula pada Februari 2026 ketika sejumlah warga negara Indonesia yang berada di Malaysia hendak kembali ke Bengkalis. Dalam surat dakwaan, kepulangan mereka difasilitasi melalui jalur tidak resmi menggunakan speedboat. Salah seorang saksi, Putra Nadin, disebut menghubungi seseorang bernama Ucok untuk menanyakan jalur kepulangan dari Malaysia menuju Bengkalis.
Ucok kemudian menghubungi Jasmani. Jasmani menawarkan perjalanan dengan biaya sekitar RM3.500. Setelah dilakukan negosiasi, Putra Nadin disebut bersedia membayar RM3.300. Jasmani selanjutnya memberikan nomor kontak Ijam yang disebut berperan sebagai agen untuk mengurus keberangkatan dari Malaysia.
Pada 9 Februari 2026, sejumlah orang yang hendak kembali ke Indonesia dikumpulkan di Malaysia. Mereka antara lain Nurmania, Ahmadi, Thomas, Edi Saputra, dan Putra Nadin. Para penumpang kemudian dibawa ke tepi pantai dan diberangkatkan menggunakan speedboat karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang diperlukan.
Jasmani disebut menyuruh Mono, yang berperan sebagai tekong, menjemput para penumpang menggunakan speedboat miliknya. Kapal berwarna biru dengan mesin Yamaha 85 PK itu membawa mereka menuju Bengkalis. Sekitar pukul 23.00 WIB, para penumpang diturunkan di kawasan Sungai Sulung, Kecamatan Bantan.
Jasmani dan Suzana disebut telah menunggu di lokasi tersebut. Para penumpang kemudian menyerahkan uang sekitar Rp8 juta per orang kepada Suzana sebelum dibawa menggunakan Toyota Fortuner BM 1751 DF menuju rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Tim Opsnal Polres Bengkalis yang memperoleh informasi mengenai adanya pemulangan pekerja migran dari Malaysia melalui jalur tidak resmi kemudian melakukan penyelidikan. Petugas membuntuti kendaraan hingga ke rumah Jasmani. Di lokasi tersebut, Jasmani dan Suzana diamankan bersama sejumlah orang yang diduga sebagai korban.
Dalam perkara ini, JPU juga mengungkap pembagian uang dari aktivitas tersebut. Ijam disebut memperoleh upah RM400 per orang sebagai agen pencari orang untuk dipulangkan dari Malaysia. Sementara Mono sebagai tekong disebut mendapat bayaran Rp1 juta per orang.
JPU turut menguraikan keterangan ahli Sigit Adinugroho, S.T., M.H., Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis. Menurut ahli, orang yang masuk ke Indonesia dari Malaysia wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berwenang. Adapun Sungai Sulung, Kecamatan Bantan, tempat para penumpang diturunkan, bukan merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Kabupaten Bengkalis.
Selain menuntut hukuman penjara, JPU meminta majelis hakim tetap menahan kedua terdakwa. Masa penahanan yang telah dijalani diminta dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. JPU juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada masing-masing terdakwa.
Sejumlah barang bukti turut diminta dirampas untuk negara. Barang tersebut antara lain Toyota Fortuner BM 1751 DF, Toyota Rush BM 1634 EJ, speedboat biru bermesin Yamaha 85 PK, sejumlah dokumen kendaraan, serta dua telepon seluler berupa OPPO Find X dan Huawei Nova 11i beserta kartu SIM.
Adapun paspor atas nama Ahmadi dan Nurmania diminta dikembalikan kepada masing-masing pemilik. Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Mas Toha Wiku Aji saat dikonfirmasi pada Selasa, 11 Agustus 2026, mengatakan belum memonitor langsung perkembangan perkara tersebut. “Saya belum monitor. Kemarin kayaknya rentut baru turun,” ujarnya.
Perkara ini selanjutnya memasuki tahap pembelaan. Berdasarkan jadwal persidangan, kedua terdakwa dijadwalkan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Setelah pembelaan, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, keterangan para pihak, dan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.(AC)










Tulis Komentar