Adika Nursal Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terbukti Lalai Sebabkan Waka DPRD Luka Berat
BENGKALIS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Adika Nursal. Ia dinyatakan terbukti lalai mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan Wakil Ketua II DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, mengalami luka berat.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Bengkalis, Selasa(11/08). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Geri Caniggia, dengan hakim anggota Mas Toha Wiku Aji dan Trema Femula.
Majelis hakim menyatakan Adika tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa. Namun, ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain luka berat.
Adika tetap ditahan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.
Perkara ini bermula dari kecelakaan pada 31 Maret 2026 di Jalan Lintas Sei Pakning–Dumai, Desa Parit Satu Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. Toyota Innova yang dikemudikan Adika masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan Toyota Fortuner yang ditumpangi Hendrik.
Dalam persidangan sebelumnya, Hendrik mengatakan kecelakaan itu membuat tulang belakangnya patah dan memaksanya menjalani operasi. Dokter, kata dia, belum dapat memastikan kesembuhannya. Ada pula risiko kelumpuhan.
“Konsekuensi dari operasi ini, saya juga memiliki kemungkinan mengalami kelumpuhan,” kata Hendrik saat memberikan kesaksian.
Hendrik mengaku belum dapat beraktivitas secara normal. Ia belum bisa berolahraga dan menggendong anaknya yang masih balita.
Kecelakaan itu juga menimbulkan kerugian materi. Mobil Hendrik rusak dengan nilai kerugian sekitar Rp400 juta. Adapun biaya operasinya mencapai sekitar Rp150 juta.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Adika mengantuk sebelum kecelakaan. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan adanya kandungan methamphetamine. Dalam dakwaan disebutkan zat itu diduga berasal dari penggunaan sabu sekitar dua hari sebelum kecelakaan.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menetapkan barang bukti kendaraan dikembalikan kepada masing-masing pemilik. Adika juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Jaksa Penuntut Umum Rahmat Taufiq Hidayat dan Radiah Hasni menangani perkara tersebut.(AC)










Tulis Komentar