Polhut Amankan Dua Pelaku Ilegal Loging di Kawasan TNBT

Polhut ringkus pelaku terduga ilegal loging

RENGAT- Polisi Kehutanan (Polhut) dari Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan konservasi.

Para pelaku yang ditangkap tersebut yaitu berinisial EK dan SG merupakan warga Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditangkap dalam patroli yang digelar tanggal 2 hingga 6 Januari 2025 di Wilayah Kerja Resort Lahai, SPTN II Belilas.

Kepala Balai TNBT, Gebyar Andyono, Rabu (08/01) mengatakan bahwa, patroli ini merupakan langkah preventif untuk melindungi kawasan hutan dari tindak pidana kehutanan (TIPIHUT) seperti perambahan, pembalakan liar, dan perburuan tumbuhan serta satwa liar.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan yang terus terancam oleh aktivitas ilegal,” ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua orang pelaku berawal dari informasi tentang adanya aktifitas TIPIHUT berupa pembalakkan liar dari masyarakat. Atas informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan penyisiran terkait adanya aktifitas muat kayu yang terjadi di daerah 500 Desa Alim.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwasannya kayu tersebut milik warga Desa Alim dengan inisial M. Dan pada Jumat (03/01) sekira pukul 13.00 WIB, Tim patroli kembali memperoleh informasi kendaraan truck colt diesel berwarna kuning dan bak hitam dengan muatan kayu bergerak menuju Simpang Tayas. Namun pada akhirnya, kendaraan tersebut terpantau melalui pos pemantauan hingga dilakukan pengejaran," tegasnya.

Seusai diberhentikan, tim melakukan introgasi serta menanyakan legalitas atau dokumen terhadap kayu yang dibawa terduga pelaku dan seusai pemeriksaan, terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) Sumatera untuk dilakukan penyelidikkan dan penyidikkan lebih lanjut.

"Karena mengaku tidak memiliki dokumen asal kayu, tim mengamankan dua orang terduga pelaku untuk dilakukan pendalaman informasi ke Kantor Balai TNBT, secara prosedural petugas Polhut kami telah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP nya sebagai Polhut terhadap kejadian TIPIHUT," ungkapnya.

Pasca penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, sempat beredar isu kayu tersebut untuk masjid. Namun semua itu, sepertinya alibi untuk menghindar dari jeratan hukum.

"Kalau untuk masjid, tentunya akan ada koordinasi awal oleh pengurus masjid. Namun, hingga saat tidak ada koordinasi dari pengurus masjid," pungkasnya.(Nn)

TERKAIT