Satres Narkoba Polres Siak Bekuk 2 Pengedar Sabu di Kandis, 17 Paket Barang Bukti Disita
SIAK — Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Jalan Gang Nauli, RT 001/RW 006, Desa Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menyita 17 paket sabu dengan berat kotor total 2,52 gram.
Kedua tersangka berinisial PPT alias T, 35 tahun, yang disebut berperan sebagai bandar, dan AMS alias A, 27 tahun, yang diduga menjadi perantara jual beli sabu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak kemudian melakukan penyelidikan sejak sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah memastikan informasi tersebut, polisi mendatangi sebuah pondok yang menjadi lokasi sasaran dan menangkap kedua tersangka.
Dari PPT alias T, polisi menyita 15 paket sabu yang disebut siap edar, tiga plastik klip bening, serta satu telepon seluler merek Oppo. Barang bukti tersebut ditemukan dari kantong celana tersangka.
Sementara dari AMS alias A, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek ABI dan dibungkus dengan kertas timah rokok.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku barang tersebut mereka peroleh dari seorang pria berinisial S. Polisi telah memasukkan S ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.
Polisi juga menyebut hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(LI)










Tulis Komentar