Polsek Kampar Kiri Tertibkan Tiga Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Sarik

KAMPAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri menertibkan tiga unit peralatan tambang emas tanpa izin di Hulu Sungai Setingkai, Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu, 4 November 2026.

Penertiban tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan emas ilegal yang diduga menyebabkan air sungai menjadi keruh dan berpotensi merusak lingkungan.

Kapolsek Kampar Kiri Komisaris Nurman memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Polisi Satu Melvin dan delapan personel Unit Reskrim.

Sebelum menuju lokasi, tim kepolisian terlebih dahulu melakukan penyelidikan sejak pukul 09.00 WIB untuk memastikan titik keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Petugas kemudian tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB.

Di lokasi, polisi menemukan tiga unit peralatan tambang emas dalam kondisi tidak beroperasi. Untuk mencegah peralatan tersebut kembali digunakan, petugas melakukan penertiban dengan membakar seluruh rakit tambang.

"Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami untuk melindungi lingkungan wilayah Kecamatan Kampar Kiri. Ini merupakan wujud nyata program Polisi Bersama Masyarakat dalam menjaga kelestarian sungai dan hutan dari kerusakan akibat pertambangan tanpa izin," kata Nurman.

Nurman mengatakan kepolisian akan melanjutkan patroli dan penertiban secara rutin di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan emas ilegal.

Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan kegiatan penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.

Seluruh rangkaian penertiban berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi menyatakan kegiatan berlangsung aman dan terkendali.

Polsek Kampar Kiri menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan di wilayah hukumnya.(DW)

TERKAIT