Terungkap! Jaringan Narkoba Kandis Dibongkar, 3 Tersangka Ditangkap dan 50 Ekstasi Disita

SIAK — Satuan Reserse Narkoba Polres Siak membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial AS, RH, dan S alias Aseng dalam rangkaian penindakan pada Minggu, 20 September 2026, hingga Senin dini hari, 21 September 2026.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 50 butir pil ekstasi dan satu paket sabu dengan berat kotor 5,23 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kandis. Penindakan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi.

Penangkapan pertama berlangsung pada Minggu sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Mutiara, RT 002/RW 004, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis. Polisi mengamankan AS, 25 tahun.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 39 butir pil ekstasi dengan berat kotor 12,13 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam beberapa kotak rokok dan di lemari kamar.

Menurut polisi, AS mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial S alias Aseng, 49 tahun.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan. Sekitar pukul 00.15 WIB, RH, 24 tahun, datang ke rumah tersebut dan langsung diamankan. Dari RH, polisi menyita 11 butir ekstasi dengan berat kotor 3,51 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RH mengaku mendapatkan ekstasi itu dari AS.

Polisi selanjutnya mengejar S alias Aseng yang disebut AS sebagai pemasok ekstasi. Sekitar pukul 04.50 WIB, tim bergerak ke sebuah rumah di Dusun Sei Leko, Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 53, Kelurahan Bekalar, Kecamatan Kandis.

S alias Aseng ditangkap di rumah tersebut. Polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 5,23 gram yang disebut disimpan di dalam kloset. Petugas juga menyita alat isap dan uang tunai yang disebut berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kepada penyidik, S alias Aseng mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Bang SGT. Polisi menyatakan orang tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain 50 butir ekstasi dan sabu, polisi menyita sejumlah bungkus rokok, tisu, plastik klip, sendok pipet, lakban hitam, empat unit telepon genggam, satu sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BK 4583 YBX, serta uang tunai yang disebut sebagai hasil dugaan penjualan narkotika.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap AS, RH, dan S alias Aseng. Ketiganya dinyatakan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Atas perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Siak masih melakukan pengembangan penyidikan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.(LI)

 

TERKAIT