Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu di Bangkinang Kota, 2,13 Gram Diamankan
KAMPAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial DA, 35 tahun, di rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Gang Babussalam, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,13 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang mengatakan DA diamankan setelah tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Bangkinang Kota.
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Dia merupakan pengedar yang meresahkan warga di wilayah Bangkinang Kota," ujar Rifles.
Menurut Rifles, penangkapan bermula ketika tim operasional Satresnarkoba mendatangi rumah DA. Petugas kemudian mengamankan DA yang saat itu berada di dalam rumah.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan paket yang diduga berisi sabu dalam plastik klip. Paket tersebut kemudian dibalut dengan potongan kantong plastik berwarna hitam dan ditemukan di atas tempat tidur di kamar DA.
"Saat diinterogasi, DA mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari BA di daerah Pasar Pagi Arengka, Kota Pekanbaru," kata Rifles.
DA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Rifles mengatakan DA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Pelaku sudah melanggar pasal tersebut," ujar Rifles.(DW)










Tulis Komentar