Bapenda Inhil Ingatkan Wajib Pajak, Jatuh Tempo PBB-P2 30 September 2026

INHIL— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hilir mengingatkan masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026.

Kepala Bapenda Indragiri Hilir, Efrizon, menyampaikan imbauan tersebut pada Kamis, 3 September 2026. Ia meminta wajib pajak tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu yang ditetapkan.

“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 dan tidak menunggu hingga mendekati jatuh tempo. Batas akhir pembayaran PBB-P2 adalah 30 September 2026,” kata Efrizon.

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Inhil menyediakan layanan informasi pajak secara daring melalui laman https://bapenda.inhilkab.go.id/infopajak. Wajib pajak dapat menggunakan layanan tersebut untuk mengecek status dan riwayat pembayaran PBB-P2 dengan(adv)

 

TERKAIT