Dua Pemuda Asal Seberida Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Dua tersangka saat diamankan di Polres Siak (Foto: DS)

INHU – Dua pria asal Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku, IG alias Apui (19) dan MAP alias Agung alias Bonar (21), ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Inhu di teras rumah mereka di Blok A Kulim IV, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keduanya ditangkap berkat penyelidikan yang dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka.

"Anggota Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat bahwa di Gang Nining Aqil, Kelurahan Pangkalan Kasai, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati dua nama yang diduga terlibat, yaitu IG alias Apui dan MAP alias Agung alias Bonar," ujar Aiptu Misran.

Setelah mengetahui bahwa kedua pelaku berada di teras rumah mereka, tim Satres Narkoba segera bertindak dan melakukan penangkapan. Polisi juga mengundang Ketua RT setempat, Tatang Gunawan, untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu-satu paket di lantai teras rumah, dan satu lagi di bawah kursi dalam kamar. Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit ponsel dan satu sendok pipet sebagai barang bukti.

Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan mengungkapkan bahwa mereka berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika di Kecamatan Seberida. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi narkotika.

Atas perbuatannya, IG alias Apui dan MAP alias Bonar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Aiptu Misran mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

"Kami menghimbau agar masyarakat lebih peduli dalam membantu kepolisian untuk memberantas narkoba di lingkungan mereka," tutupnya.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut, dan polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar di balik kasus ini.(DS)

TERKAIT