Gerak Cepat, Polsek Pasir Penyu Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba di Dua Lokasi
INHU - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada hari Selasa (11/02/2025). Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkoba seberat total 35,5 gram.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Pasir Penyu.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat cukup jelas. Kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan,” ujar Aiptu Misran.
Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri, SH, langsung menginstruksikan Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin oleh Panit III Opsnal Reskrim, IPDA Daniel Okto.S, S.E, untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi dua lokasi yang menjadi target penggerebekan,” lanjutnya.
Penggerebekan pertama dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama JK alias July (32). Dari tangan tersangka, petugas menemukan tujuh paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 1,39 gram, empat pak plastik klip kosong, sebuah timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 1.100.000.
"Tersangka July berperan sebagai pengedar. Kami juga mengamankan barang bukti lain seperti kotak rokok, pipet, tas kecil, handphone, dan sepeda motor N Max warna hitam tanpa nomor polisi," jelas Aiptu Misran.
Sementara itu, penggerebekan kedua dilakukan di Desa Sumber Sari, Kecamatan Pasir Penyu, yang menghasilkan penangkapan tersangka WBS alias Wibisono alias Pak’e (47). Dari Wibisono, petugas menyita 18 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 34,11 gram, empat pak plastik klip kosong, sebuah timbangan digital, dan uang tunai senilai Rp 2.000.000.
“Wibisono juga berperan sebagai pengedar. Barang bukti lainnya yang kami amankan termasuk dompet kain, handphone, pipet plastik, dan kantong plastik,” ujar Aiptu Misran.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengungkapkan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
Aiptu Misran mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba.
“Kami sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu,” tutupnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. (DS)








.jpeg)

Tulis Komentar