Polsek Lubuk Batu Jaya Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap

Dua tersangka saat diamankan dan barang bukti yang diamankan polisi (Foto: DS)

INHU – Operasi besar-besaran yang dilakukan Polsek Lubuk Batu Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (16/2/2025) dini hari, dua orang tersangka berhasil diamankan terkait keterlibatannya dalam jaringan narkoba di Desa Rimpian dan Desa Pasir Keranji, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria bernama SS alias Saragih (32), warga Desa Rimpian.

Saragih diamankan di belakang rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat.

"Informasi yang kami terima mengindikasikan bahwa lokasi ini sering digunakan untuk transaksi narkoba. Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Batu Jaya, IPDA Ripal Indrawata, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Saragih yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu," ujar Aiptu Misran.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,20 gram yang disembunyikan dalam bungkus plastik klip kecil, serta sebuah handphone merek Infinix. Saragih pun langsung dibawa ke Polsek Lubuk Batu Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses interogasi, Saragih mengaku bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari ST alias Boyak, yang berada di Desa Pasir Keranji. Berdasarkan pengakuannya, tim kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan Boyak.

“Pukul 05.00 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap Boyak di kediamannya. Dari penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang lebih banyak,” kata Aiptu Misran.

Dari tangan Boyak, polisi menyita sabu seberat 1,66 gram yang disimpan dalam plastik klip besar, sebuah pipet kaca pirex, handphone merek Vivo warna maroon, 34 plastik klip kosong, serta uang tunai senilai Rp7.000 yang diduga berasal dari transaksi narkotika.

Selain itu, ditemukan juga kaleng rokok Surya yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Boyak, yang diduga berperan sebagai bandar narkoba di wilayah tersebut, kini telah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal yang berbeda. Saragih dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara Boyak dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 UU yang sama,” tambah Aiptu Misran.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Inhu akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberantas peredaran narkotika di wilayah kami,” tutup Aiptu Misran.(DS)

TERKAIT