Waspadai Penipuan yang Mengatasnamakan PLN Terkait Diskon Tarif Listrik 50%

PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau dan Kepulauan Riau kembali mengingatkan pelanggan di wilayah Riau dan Kepulauan Riau untuk lebih berhati-hati terhadap maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan perusahaan listrik negara tersebut.

Modus penipuan ini menawarkan token listrik gratis dengan mengaitkannya pada program Diskon Tarif Listrik 50% yang berlaku mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2025.

General Manager PLN Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Tonny Bellamy, menegaskan bahwa PLN tidak pernah memberikan token listrik gratis melalui program diskon tarif listrik tersebut.

Tonny mengimbau pelanggan agar tidak mudah terjebak dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Diskon Tarif Listrik 50% untuk pelanggan rumah tangga (450 VA, 950 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA) tidak memerlukan pendaftaran atau pembayaran dalam bentuk apa pun," ujarnya.

Tonny juga menjelaskan bahwa untuk mendapatkan diskon tarif listrik 50%, pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran melalui media sosial atau tautan yang beredar. Diskon akan diberikan secara otomatis sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Untuk pelanggan pascabayar, pengurangan tagihan bulanan akan diterapkan saat pembayaran. Sedangkan bagi pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung diterima saat membeli token listrik, baik melalui aplikasi PLN Mobile, ritel, agen, maupun tempat lainnya.

Sebagai langkah pencegahan, PLN mengimbau pelanggan untuk memastikan informasi yang diterima berasal dari saluran resmi PLN.

"Jika pelanggan merasa ragu terhadap suatu informasi, mereka dapat menghubungi PLN melalui aplikasi PLN Mobile, Contact Center PLN 123, atau memeriksa akun media sosial resmi PLN," jelas Tonny.

PLN tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan dalam mengakses informasi terkait layanan kelistrikan.(DS)

TERKAIT