Tindak Asusila Terjadi di Tualang, Polisi Gerak Cepat Usut Pelaku
SIAK- Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang, jajaran Polres Siak, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat pada 4 Juni 2025.
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa korban berinisial WAJ, seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun, merupakan warga Perawang.
"Korban diduga mengalami peristiwa persetubuhan pada bulan Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah warung yang berada di pinggir Jalan Pemda, Kecamatan Tualang," ujar Kompol Hendrix kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).
Menurut keterangan awal, peristiwa tersebut dilaporkan langsung oleh pihak keluarga korban setelah mengetahui kejadian yang menimpa anak mereka. Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
Pelapor (Yuliana), yang merupakan orang tua korban, menyampaikan bahwa informasi awal diperoleh dari saksi yang kemudian mempertemukannya dengan pihak yang diduga sebagai pelaku.
Dari keterangan awal, pelaku diketahui seorang laki-laki inisial DPW berusia 23 tahun, berstatus sebagai buruh dan tinggal di sekitar tempat kejadian. Pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban satu kali.
Setelah dilakukan penyelidikan awal, personel Polsek Tualang segera melakukan tindakan pengamanan terhadap terduga pelaku berinisial DPW serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi juga telah dilakukan.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H membenarkan adanya Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur diamankan Polisi dan saat ini pelaku berada di ruang tahanan Polsek Tualang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini saat ini sedang dalam penanganan lebih lanjut dan penyidik telah mengagendakan gelar perkara, koordinasi dengan kejaksaan serta pengadilan. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, ungkap Kompol Hendrix
Polsek Tualang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa, warga diminta untuk segera melapor ke pihak berwenang. (AF)







.jpeg)
.jpeg)

Tulis Komentar