Pria Beristri di Siak Hulu, Kurung dan Cabuli Anak Dibawah Umur
KAMPAR- Jajaran Polsek Siak Hulu menangkap MS (26) warga Kecamatan Siak Hulu yang mengurung serta mencabuli anak dibawah umur R(13) yang merupakan pelajar kelas 1 SMP.
Hampir sepekan MS mengurung R di dalam rumahnya, dan telah mencabuli sebanyak 3 kali.
R juga sempat dilaporkan hilang oleh orang tuanya ke Polsek Siak Hulu, karena tidak pulang hampir sepekan.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Kamis (26/09/2024) mengatakan bahwa pelaku ini sudah memiliki istri dan sedang pulang kampung. "Korban di kurung oleh pelaku sejak tanggal 25 Agustus sampai 2 September," ujar Kapolsek.
Hal ini, diketahui pertama kali saat warga sudah mulai sibuk mencari korban dan sampai di laporkan ke Mapolsek Siak Hulu. Pelaku merasa takut dan memberitahu bahwa korban berada di rumahnya.
"Mengetahui hal itu, tua korban langsung membawa korban pulang ke rumahnya dan mengetahui bahwa pelaku ini sudah mencabuli korban sebanyak 3 kali dan langsung melaporkan pelaku. Dan setelah barang bukti lengkap dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu langsung menangkap pelaku," terangnya.
Dikatakan Kapolsek, bahwa awalnya orang tua korban sedang jualan di pasar malam. Lalu korban pulang ke rumahnya dan setelah pukul 22.00 Wib orang tuanya pulang dan tidak menemukan korban di rumahnya.
"Setelah sepekan, pelaku datang ke rumah ketua RT dan memberitahukan bahwa korban berada di rumahnya," ujarnya.
Atas kejadian tersebut pelaku sudah melanggar Pasal 81 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya. (***)
Tulis Komentar