Mengerikan! Suami di Inhu Bakar Istri Hidup-Hidup, Akhirnya Dibekuk Setelah 7 Hari Buron
INHU – Upaya pelarian MR (56), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berakhir sudah. Pelaku dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang membakar istrinya sendiri itu ditangkap tim Polsek Peranap di sebuah kebun kelapa sawit, Senin (22/9/2025) malam.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka mengaku telah menyiram tubuh istrinya dengan pertalite dan membakarnya. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis akibat luka bakar,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap. Berdasarkan laporan polisi dan keterangan saksi, korban mengalami luka bakar serius setelah tubuhnya disiram bensin pertalite dan disulut dengan api mancis oleh suaminya sendiri.
Selama hampir sepekan, MR melarikan diri dengan bersembunyi keluar masuk hutan dan lahan warga. Informasi masyarakat akhirnya menjadi kunci penangkapan. Pada Senin sore, warga melihat keberadaan MR di sekitar kebun kelapa sawit milik masyarakat di Simpang Suar, Jalan Napal, Desa Pauh Ranap.
Tim Polsek Peranap yang dipimpin Kapolsek AKP Rafidin Lumban Gaol, S.H., M.M bersama Kanit Reskrim IPDA Yusmar, S.H., segera melakukan pengintaian. Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku ditemukan sedang duduk sendirian di bawah pohon sawit. Polisi kemudian melakukan pengepungan dan penyergapan tanpa perlawanan berarti.
MR diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya botol berisi sisa pertalite, baju korban yang terbakar, tojok, pisau egrek, dan botol kecil berisi racun rumput. Dalam interogasi awal, MR mengaku nekat membakar istrinya karena diliputi rasa cemburu dan kecurigaan perselingkuhan.
Pelaku juga mengungkap bahwa selama tiga hari sebelum ditangkap ia berusaha mencari keberadaan pria yang diduga selingkuhan istrinya. Meski mengaku pernah menjadi pengguna sabu, hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif narkotika.
Kini MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman berat. Polisi menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat ditoleransi.(DS)










Tulis Komentar