Tim Opsnal Polsek Tualang Grebek Rumah Bandar Sabu, 3 Pelaku Diciduk

SIAK – Tim Operasi Polsek Tualang berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di Km 15, Jalan Alamsyah No. 4, RT 004/RK 001, Kampung Meredan Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (19/9/2025) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.

Penggerebekan dipimpin Panit Opsnal Ipda N. Gultom bersama anggota tim, dengan pendampingan Bhabinkamtibmas Kampung Meredan Barat, Aipda Azwan Har. Ketiga pelaku yang diamankan yakni RES (31), M.CP (20), dan YAW (22), diduga merupakan bandar sabu. Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap.

Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Informasi mengenai transaksi narkoba di rumah tersebut berasal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami langsung melakukan penggerebekan,” ujar Kapolsek.

Dalam penggerebekan itu, pelaku berusaha melarikan diri melalui jendela kamar belakang, tetapi berhasil diamankan. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 5,0 gram, terdiri dari 28 plastik klip berisi 4,0 gram dan 6 plastik klip berisi 1,0 gram, disimpan di dalam kamar.

Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolsek Tualang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan, mereka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A, berdomisili di Minas, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Polsek Tualang berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kami mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengetahui aktivitas narkoba di lingkungan sekitar,” tegas Kapolsek.(AF)

 

TERKAIT