Operasi Kilat! Polisi Bongkar 4 Kasus Sabu Sekaligus di Batang Peranap
INHU– Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkoba. Dalam waktu satu hari, Rabu (24/9/2025), tim opsnal berhasil menangkap tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 8 gram bruto, lima unit telepon genggam, timbangan digital, plastik klip kosong, pipet, dan perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kapolsek Peranap AKP Rafidin L. Gaol, S.H., M.M. Informasi menyebut adanya aktivitas mencurigakan di rumah seorang pria bernama Saut Wilter Manurung di Simpang Empat Desa Pesajian.
“Sekira pukul 01.00 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan dan menemukan 16 paket sabu seberat 1,22 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok,” kata Misran.
Dari hasil interogasi terhadap Saut, penyidik mengembangkan kasus hingga menangkap empat pelaku lain, yakni Hariwanto Tampubolon, Jonri Pakpahan, Erwin Gultom, dan German Siagian. Dari kelompok ini diamankan sabu seberat 4,69 gram beserta lima unit telepon genggam.
Sekitar pukul 05.00 WIB, polisi kembali mengamankan Rikki Harahap, warga Desa Pesajian, dengan barang bukti 2,66 gram sabu, plastik klip kosong, dan pipet yang dijadikan sendok sabu.
Beberapa jam kemudian, pengembangan kasus membawa tim ke rumah tersangka Erlia Wahyudi. Dari tangan karyawan swasta ini, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,21 gram, timbangan digital, serta peralatan lain yang diduga untuk aktivitas jual beli narkoba.
“Dalam satu hari, Polsek Peranap berhasil mengungkap empat kasus berbeda dengan total tujuh tersangka. Ini membuktikan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu,” tegas Misran.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat peredaran narkoba. Polres Inhu melalui Polsek Peranap menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika.(DS)










Tulis Komentar