Polres Inhu Bongkar Kasus Karlahut di TNBT, Lima Pelaku Ditangkap Termasuk Oknum Kades
INHU – Dalam upaya menekan kejahatan yang merusak alam, Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) di bawah komando Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., membentuk satuan khusus bernama Tim Satgas Pemburu Pelaku Karlahut dan Kejahatan Lingkungan. Tim ini dibentuk melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin AKP Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K., S.I.K., M.A.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH, menjelaskan bahwa tim ini dibentuk sebagai respons terhadap meningkatnya kasus perusakan alam di wilayah Inhu, terutama di kawasan hutan lindung dan konservasi seperti Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).
"Tim ini bekerja tanpa kenal waktu, menembus medan berat dan lokasi tanpa sinyal. Mereka mencari saksi, barang bukti, dan memastikan olah TKP dilakukan profesional,” ujar Aiptu Misran, Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam operasi pada Agustus 2025, Tim Satgas Pemburu Pelaku Karlahut dan Kejahatan Lingkungan berhasil mengungkap tiga kasus besar di zona khusus TNBT, Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku. Dari penyelidikan tersebut, polisi menetapkan lima tersangka terkait tindak pidana kebakaran hutan dan pendudukan kawasan hutan secara ilegal.
Tersangka pertama, SONA(53), warga Desa Sanglap, terbukti membakar lahan di kawasan TNBT menggunakan korek api. Api sempat meluas sebelum dipadamkan petugas gabungan.
"Modusnya sederhana namun berbahaya. Pembukaan lahan dengan api mengancam ekosistem dan satwa liar,” kata Misran.
- Kasus kedua melibatkan tiga tersangka:
Khairul Saleh (54), warga Siak, pemilik kebun sawit ilegal di TNBT. - Sulaiman Daulay alias Leman (46)**, warga Rokan Hulu, penjual lahan 10 hektar di kawasan hutan.
- Sahmadi (46), Kepala Desa Sanglap, yang menerbitkan lima Surat Keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT) untuk melegalkan lahan ilegal.
Kasus ini jadi perhatian karena melibatkan pejabat desa yang seharusnya melindungi kawasan hutan,” tegas Misran.
Kasus ketiga menjerat Kariya (52), warga Desa Sanglap, yang tertangkap tangan membakar lahan untuk membuka kebun baru. Api cepat menyebar dan mengancam kawasan lindung TNBT.
“Pelaku ditangkap saat api masih menyala. Ini bukti kesigapan tim kami,” ujar Misran.
Menurut Aiptu Misran, seluruh pengungkapan kasus tersebut dilakukan di medan berat dengan akses terbatas. Tim kerap berjalan kaki lebih dari 10 kilometer untuk mencapai lokasi dan bermalam di tengah hutan dengan perbekalan minim.
"Keberhasilan ini bukan kebetulan. Ini hasil kerja nyata tim yang berani turun langsung ke lapangan,” ucapnya.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar memberikan apresiasi tinggi kepada Satreskrim dan Tim Satgas atas dedikasi mereka menjaga lingkungan dari pelaku kejahatan.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan adalah bentuk kepedulian Polri terhadap masa depan bumi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas.
Ke depan, Tim Satgas akan meningkatkan patroli, penyelidikan, dan edukasi lingkungan kepada masyarakat. Polres Inhu juga mengimbau warga agar melapor jika menemukan aktivitas pembakaran, pembalakan liar, atau perambahan kawasan hutan.
"Kami tidak hanya menindak, tapi juga mencegah. Alam yang lestari adalah warisan berharga untuk anak cucu kita,” tutup Aiptu Misran.(DS)










Tulis Komentar