Polsek Rengat Barat Tindak Tegas Narkoba: Dua Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Disita

INHU – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Dalam dua operasi berbeda pada Senin (20/10/2025), polisi berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu di Kelurahan Pematang Reba dan Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

“Dalam operasi pertama sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pematang Reba–Rengat, petugas mengamankan M. Faisal Rivai, S.T (52), warga Pematang Reba. Dari tersangka, ditemukan satu paket kecil plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat 0,21 gram, uang tunai Rp145.000, satu unit ponsel warna biru, serta satu sepeda motor Vario putih,” jelas Misran.

Penangkapan berawal dari laporan warga mengenai transaksi narkoba di wilayah Pematang Reba. Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahiel S. Panjaitan, S.Sos., M.H., bersama tim melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap di depan salah satu toko, dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat menemukan sabu yang disembunyikan di bawah kaki tersangka.

“Dari interogasi awal, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Rio. Informasi ini kemudian dikembangkan tim untuk menelusuri pemasok,” tambah Misran.

Sekitar pukul 16.30 WIB, tim kembali menangkap Rio Dodi Saputra alias Rio bin Suroto Adi Saputra (31), warga Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, di rumahnya di Dusun Sungai Baung II, Desa Pematang Jaya. Penangkapan berjalan tanpa perlawanan.

Dari rumah Rio, polisi mengamankan satu plastik bening besar berisi kristal sabu seberat 46,76 gram, plastik klip kosong berbagai ukuran, dua timbangan digital, uang tunai Rp700.000, dan dua handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Rio diduga merupakan pemasok sabu kepada M. Faisal Rivai, ST, dengan modus penjualan paket kecil di wilayah Rengat Barat.

Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Rengat Barat beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres Inhu menegaskan, “Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Kami berkomitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Keberhasilan ini berawal dari laporan warga, yang sangat kami apresiasi.”

Misran menambahkan, masyarakat tidak perlu takut melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Identitas pelapor akan kami rahasiakan demi keamanan bersama,” ujarnya.

Pengungkapan dua kasus dalam sehari ini menegaskan keseriusan Polsek Rengat Barat dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang mencoba merusak kehidupan masyarakat melalui barang haram tersebut.(DS)

TERKAIT