Dua Penipu Travel Umroh Ditangkap Polres Kampar, Bawa Kabur Uang Rp500 Juta
                                        
    
                    KAMPAR — Kepolisian Resor (Polres) Kampar berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mencari donatur untuk jemaah umroh. Dua orang tersangka, AI (40) dan RS (41), berhasil diamankan setelah menipu korban dengan nilai kerugian mencapai Rp500 juta.
Kasus ini bermula pada Januari 2024, ketika korban berinisial EM bertemu dengan RS di sebuah kantor travel umroh di Bukittinggi. Dalam pertemuan itu, RS meminta bantuan kepada korban untuk mencarikan donatur atau sejumlah uang guna membeli tiket jemaah umroh. Ia kemudian mengajak korban bekerja sama.
“Pelaku memperlihatkan surat tanah yang diakui sebagai miliknya dan menyatakan akan menjadikannya sebagai agunan apabila mendapat pinjaman uang,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (23/10/2025).
Tergiur dengan janji tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp500 juta di hadapan notaris. Dana itu dijanjikan akan dikembalikan satu bulan kemudian, dengan surat tanah sebagai jaminan. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, uang tak kunjung dikembalikan. Saat korban menelusuri keberadaan tanah yang diagunkan, ia mendapati bahwa tanah tersebut bukan milik pelaku.
Merasa ditipu, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Kampar. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, polisi menetapkan AI sebagai tersangka dan menangkapnya pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 21.15 WIB. Sementara RS, yang sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik, akhirnya dijemput paksa untuk dimintai keterangan.
“Kedua tersangka kini sudah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Gian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kerugian yang dialami korban mencapai setengah miliar rupiah.(AD)










Tulis Komentar