Heboh! Parade Bujang Dara Bengkalis Ricuh, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Ratusan Pelajar
BENGKALIS – Polres Bengkalis menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan kegiatan “Parade Bujang Dara” yang sempat menghebohkan masyarakat Bengkalis akhir pekan lalu.
Tersangka bernama Sukandar alias Ihsan bin Usman (22), warga Kota Tangerang, Provinsi Banten. Ia diduga menipu ratusan pelajar dengan kedok kegiatan bertajuk budaya dan sosial.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang kuat, Sukandar alias Ihsan bin Usman merupakan aktor utama dalam penipuan tersebut. Saat ini penyidik masih fokus pada aktor utama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Senin (27/10/2025).
Kasus bermula pada Sabtu malam (25/10/2025) di Gedung Cik Puan Bengkalis, Jalan Hangtuah. Ratusan siswa SMA menghadiri kegiatan Parade Bujang Dara yang diklaim sebagai ajang pemilihan bakat dan prestasi. Acara mendadak ricuh setelah diketahui tidak memiliki izin resmi. Panitia utama justru kabur membawa uang pendaftaran peserta.
Menanggapi laporan sejumlah korban, tim Satreskrim Polres Bengkalis bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Budi Setiawan menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba menipu masyarakat, apalagi memanfaatkan semangat generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menipu masyarakat dengan kedok kegiatan sosial atau budaya. Kasus ini kami tangani secara profesional, dan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Budi.
Ia juga mengimbau masyarakat, terutama pelajar dan orang tua, agar berhati-hati terhadap kegiatan yang menjanjikan popularitas atau hadiah besar, namun tidak memiliki izin resmi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel menyebut, tersangka Sukandar alias Ihsan telah diperiksa intensif oleh Unit I Pidum Satreskrim. Pelaku mengaku melakukan aksinya karena terdesak faktor ekonomi.
“Pelaku mengaku nekat karena alasan ekonomi. Namun apa pun alasannya, tindakan ini jelas melanggar hukum,” ujar Yohn.
Yohn menjelaskan, sekitar 300 orang menjadi korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan dokumen serta bukti transaksi yang digunakan tersangka.
“Langkah selanjutnya adalah penyidikan tuntas dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Semua pihak yang terlibat akan kami mintai keterangan,” jelas Yohn.
Polres Bengkalis memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan, profesional, dan tuntas. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih cermat menilai setiap kegiatan publik yang menjanjikan ketenaran atau keuntungan tanpa dasar jelas.
“Untuk adanya tersangka lain dalam modus Parade Bujang Dara ini, masih didalami oleh tim penyidik,” pungkas AKBP Budi Setiawan.(Adi)










Tulis Komentar