Bongkar Sindikat Narkoba! 6 Bandar dan Kurir Sabu Ditangkap di Siak dan Bengkalis
SIAK– Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menorehkan prestasi. Dalam dua operasi berbeda pada Sabtu (25/10/2025) dini hari, polisi berhasil mengungkap peredaran sabu dengan total barang bukti seberat 6,59 gram dan menangkap enam tersangka di Kabupaten Siak dan Bengkalis.
Pengungkapan pertama terjadi di Jalan PGN/MPCC Kampung Bali, Dusun Lubuk Raya, Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis. Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony bergerak cepat setelah menerima informasi maraknya transaksi sabu di kawasan itu.
Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas mengamankan empat tersangka berinisial AP (35), DH (26), NR (24), dan BS (39). Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di atas meja dan kotak rokok.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan AP sebagai bandar, DH kurir, dan NR serta BS pembeli. Tes urine juga positif Amphetamine dan Methamphetamine,” kata AKP Tony. Dari keterangan tersangka, sabu didapat dari seorang DPO berinisial W yang kini masih diburu petugas.
Dua Bandar Ditangkap di Bengkalis
Beberapa jam berselang, tim yang sama mengungkap jaringan lain di Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Sekitar pukul 02.15 WIB, polisi menangkap PW (36) dan MZ (35) di sebuah rumah di Gang Amanah, Jalan Lancang Kuning.
Polisi menyita lima paket sabu seberat 3,35 gram, satu timbangan digital, plastik pembungkus, dan satu ponsel. “PW dan MZ adalah bandar lintas kabupaten. Mereka mengaku mendapat sabu dari AP yang telah diamankan di Kandis,” jelas AKP Tony. Kedua pelaku juga positif Amphetamine dan Methamphetamine.
Satres Narkoba Polres Siak menegaskan pengungkapan ini mengindikasikan adanya jaringan sabu lintas kabupaten yang beroperasi di Siak, Bengkalis, dan Rokan Hulu. “Ini bukti keseriusan Polres Siak memberantas jaringan narkoba hingga ke akar. Pengembangan untuk memburu pelaku lain terus dilakukan,” ujarnya.
Saat ini, keenam tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.(AF)










Tulis Komentar