Pengiriman 30 Kg Sabu ke Jambi Digagalkan Polda Riau, Satu Pelaku Ditangkap
BENGKALIS — Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali terbendus di jalur lintas Sumatra. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan pengiriman 30 kilogram sabu di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, saat barang haram itu diduga hendak dibawa keluar provinsi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DS (32) bersama barang bukti 30 bungkus besar sabu seberat 30 kilogram bruto serta dua unit telepon seluler. Satu orang lainnya, berinisial RS, berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba pada Sabtu (13/12). Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar dari wilayah Riau menuju Provinsi Jambi.
“Hasil penyelidikan mengarah pada satu unit mobil Toyota Innova yang bergerak dari Kabupaten Rokan Hilir menuju Jambi,” ujar Putu dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyergapan sekitar pukul 15.00 WIB di depan Gerbang Tol Bathin Solapan. Saat petugas menghentikan kendaraan, salah satu penumpang, RS, nekat melompat dari mobil dan kabur ke area hutan di sekitar lokasi. Sementara DS berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan awal di tempat kejadian, DS mengakui sabu tersebut disimpan di bagasi belakang mobil. Petugas kemudian menemukan 30 bungkus besar sabu yang telah dikemas rapi.
Menurut pengakuan DS, narkotika itu diambil dari wilayah Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir, dan akan dikirim ke Jambi atas perintah seseorang berinisial G, yang diduga berada di luar negeri dan kini masih diburu aparat.
“DS juga mengaku sudah empat kali melakukan pengantaran sabu ke Jambi, masing-masing sekitar 10 kilogram, dengan upah Rp50 juta per pengiriman,” kata Putu.
Untuk pengantaran terakhir, tersangka mengaku dijanjikan bayaran lebih besar, yakni Rp60 juta. Ia berangkat bersama RS dari Sumatera Utara menuju Sei Nyamuk, lalu menerima sabu dari seseorang berinisial M, yang juga masih dalam penyelidikan polisi.
Saat ini, DS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pengendali yang diduga lintas provinsi dan lintas negara.
“Polda Riau berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba skala besar dan memburu seluruh pihak yang terlibat,” tegas Putu.(DI)







.jpeg)


Tulis Komentar