51 Pasutri Nikah Siri di Pekanbaru Kini Resmi Tercatat Negara
PEKANBARU - Setelah bertahun-tahun hidup berumah tangga tanpa pengakuan administratif negara, puluhan pasangan suami istri di Pekanbaru akhirnya memperoleh kepastian hukum. Pemerintah Kota Pekanbaru menyerahkan buku nikah resmi dan Kartu Keluarga kepada 51 pasutri yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu, Selasa (23/12/2025).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP). Momentum ini menandai berakhirnya status pernikahan tidak tercatat yang sebelumnya dijalani para pasangan tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini kita menyerahkan keputusan isbat nikah, buku nikah, dan Kartu Keluarga. Ada 51 pasangan yang menerima,” kata Markarius usai kegiatan.
Ia menegaskan, pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas, melainkan pintu masuk bagi pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Dengan buku nikah dan KK yang sah, pasangan dan anak-anak mereka kini memiliki akses lebih mudah terhadap layanan administrasi, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan hukum.
Program sidang isbat nikah terpadu ini merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru untuk menertibkan administrasi kependudukan sekaligus membantu masyarakat yang terkendala biaya atau prosedur pencatatan pernikahan di masa lalu. Selain dokumen resmi, pemerintah kota juga memberikan bantuan sebagai bentuk dukungan sosial kepada para pasutri peserta.
Dengan rampungnya proses isbat tersebut, seluruh pasangan kini tercatat secara resmi oleh negara, sekaligus menutup celah persoalan hukum yang kerap muncul akibat pernikahan siri. Pemko Pekanbaru menyatakan program serupa akan terus dilanjutkan guna memastikan tidak ada warga yang tertinggal dari sistem administrasi kependudukan.(DI)







.jpeg)


Tulis Komentar