Kodim 0322/Siak Bantah Tuduhan Perwira TNI Terlibat Bisnis BBM Ilegal
SIAK — Kodim 0322/Siak menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi beredarnya informasi yang mengaitkan salah seorang perwira TNI dengan dugaan aktivitas bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Penerangan Kodim 0322/Siak menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. Perwira yang disebut dalam informasi yang beredar dipastikan tidak terlibat, tidak pernah terlibat, serta tidak memiliki hubungan apa pun dengan aktivitas bisnis BBM ilegal maupun dugaan pengoplosan BBM jenis pertalite.
“Tuduhan yang disampaikan tanpa didukung bukti sah dan tanpa proses verifikasi serta klarifikasi resmi merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik secara jurnalistik maupun hukum,” kata Bintara staaf penerangan kodim 0322/Siak, Serda Js. Timor, dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, klaim adanya percakapan telepon maupun rekaman suara yang disebut-sebut melibatkan oknum prajurit TNI hingga saat ini tidak pernah dibuktikan keabsahannya melalui mekanisme hukum, institusi TNI, maupun aparat penegak hukum yang berwenang.
“Selama tidak ada pembuktian yang sah, klaim tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa dijadikan dasar tuduhan,” ujarnya.
Kodim 0322/Siak juga meluruskan anggapan bahwa tidak adanya respons saat dihubungi melalui aplikasi pesan instan dapat dijadikan indikator keterlibatan seseorang dalam dugaan pelanggaran. Penafsiran sepihak terhadap hal tersebut dinilai sebagai opini yang menyesatkan.
Lebih lanjut, Kodim menegaskan bahwa setiap prajurit TNI tunduk pada hukum, disiplin militer, dan kode etik prajurit. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, proses penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah dan berwenang.
Kodim 0322/Siak menyatakan terbuka terhadap klarifikasi dan penegakan hukum, namun menolak keras segala bentuk tuduhan yang tidak berbasis fakta. Klarifikasi ini disampaikan sebagai pelurusan resmi agar tidak terjadi penggiringan opini yang menyesatkan di tengah masyarakat.(LI)







.jpeg)


Tulis Komentar