Merasa Difitnah, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan Resmi Lapor ke Polisi
SIAK — Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Siak pada Selasa, 28 Juli 2026. Ia datang didampingi penasihat hukumnya, Eva Nora.
Eva Nora mengatakan laporan tersebut diajukan menyusul beredarnya tuduhan di media sosial dan media daring yang menyebut Indra Gunawan melakukan perzinaan dengan seorang mahasiswi. Menurut dia, tuduhan itu tidak berdasar dan telah merugikan nama baik kliennya.
"Kami menempuh jalur hukum karena melihat adanya itikad yang tidak baik. Sebelum melaporkan, kami sudah membuka ruang apabila ada pihak yang merasa dirugikan," kata Eva Nora, Selasa, 28 Juli 2026.
Dalam laporannya, Eva Nora mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti yang dinilai cukup untuk ditindaklanjuti penyidik. Ia juga meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.
Menurut Eva Nora, Indra Gunawan merasa difitnah dan martabatnya direndahkan akibat tuduhan yang beredar di media sosial maupun media daring.
"Indra Gunawan merasa difitnah dan direndahkan martabatnya atas tuduhan yang beredar. Tuduhan itu sama sekali tidak pernah dilakukannya, namun disebarluaskan melalui media sosial dan media online," ujarnya.
Eva Nora menjelaskan, laporan itu mengacu pada Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, laporan juga merujuk pada Pasal 433 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Semua orang berhak membela nama baiknya," kata Eva Nora.
Ia menambahkan, langkah hukum tersebut juga bertujuan membuktikan bahwa tuduhan yang beredar tidak benar.
"Langkah ini kami ambil sebagai bagian dari upaya membuktikan bahwa fitnah yang beredar itu tidak benar," ujarnya.(LI)










Tulis Komentar