Sempat Ketahuan Saat Mengintai, Polisi Berhasil Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Inhu
INHU – Personel Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), setelah sempat mengalami kendala saat proses penyelidikan. Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu ditangkap bersama barang bukti dengan berat kotor 5,99 gram.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Penangkapan dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 19.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Pematang Reba–Pekan Heran, Gang Taqwa, RT 004/RW 011, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat," kata Misran.
Menurut Misran, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika yang diduga dilakukan seorang pria berinisial DRP alias Dimas di kawasan tersebut.
Laporan itu kemudian diteruskan kepada Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi SH, yang memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
Pada malam hari, sekitar pukul 22.30 WIB, tim penyidik melakukan pengintaian di sekitar lokasi, tepatnya di area cucian mobil dekat Simpang Tugu Patin, Kelurahan Pematang Reba. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena keberadaan petugas diduga diketahui oleh target.
Untuk menghindari risiko pelaku melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, tim memutuskan menghentikan pengintaian sementara dan menyusun strategi baru.
Keesokan harinya, Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kembali melakukan pemantauan secara tertutup di sekitar rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Setelah memastikan kedua target berada di dalam rumah, petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 19.45 WIB. Di salah satu kamar, polisi mengamankan dua pria berinisial DRP alias Dimas (22) dan FD alias Daus (20), yang merupakan warga setempat.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat kelurahan. Dari lokasi, petugas menyita 11 bungkus diduga sabu dengan berat kotor total 5,99 gram, dua plastik klip besar kosong, sembilan plastik klip sedang kosong, dan 20 plastik klip kecil kosong.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital merek Hinomaru, satu kotak plastik berwarna biru, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp110 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.
Misran mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DRP mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diperjualbelikan. Sementara itu, FD disebut mengakui membantu proses penjualan.
"Pengakuan para terduga masih didalami dan akan menjadi bagian dari proses penyidikan," ujar Misran.
Kedua terduga beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rengat Barat sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Misran menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika guna menjaga keamanan masyarakat dan menekan peredaran barang terlarang di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu," kata Misran.(DS)










Tulis Komentar