JPU Banding! Vonis 6 Bulan Terdakwa Penggelapan Rp1,98 Miliar di PN Bengkalis Dinilai Cederai Rasa Keadilan
BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan, Ruddin Sinaga. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai vonis tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan.
"Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Ruddin Sinaga dengan hukuman enam bulan penjara dinilai mencederai rasa keadilan. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan banding," kata JPU Rahmat Taufiq Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Rahmat mengatakan, upaya hukum banding ditempuh karena majelis hakim hanya menjatuhkan pidana enam bulan penjara, sedangkan jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara.
Menurut dia, tuntutan tersebut telah mempertimbangkan besarnya kerugian yang dialami perusahaan akibat perbuatan terdakwa.
"Pidana tiga tahun penjara atas perbuatan yang telah merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp1,98 miliar merupakan tuntutan yang proporsional. Terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu (29/7/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Manata Binsar Tua dengan hakim anggota Hj. Deswina Dwi H. dan Herwindiyo Dewanto.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Ruddin Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Meski demikian, majelis hanya menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan.
Dalam pertimbangannya, mayoritas majelis hakim menyebut terdapat sejumlah keadaan yang meringankan. Salah satunya, terdakwa mengambil sebagian uang setoran perusahaan dengan alasan sebagai insentif kerja yang menurutnya tidak pernah diberikan oleh PT Suryakarsa Puspitaprima melalui Direktur Utama Rimba King Halim.
Majelis juga menilai terdakwa pada dasarnya sedang memperjuangkan haknya, meskipun dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum.
Selain itu, kondisi keluarga terdakwa turut menjadi pertimbangan. Ruddin diketahui merupakan tulang punggung keluarga, sementara istrinya menderita kanker dan anaknya mengidap penyakit jantung.
Namun, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Herwindiyo Dewanto menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Dalam pendapatnya, Herwindiyo menyatakan turut prihatin terhadap kondisi keluarga terdakwa. Akan tetapi, menurut dia, keadaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman yang terlalu ringan atas tindak pidana yang menimbulkan kerugian perusahaan hingga hampir Rp2 miliar.
Ia menilai perbuatan terdakwa berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha PT Suryakarsa Puspitaprima yang menjadi sumber penghidupan sekitar 80 karyawan.
Herwindiyo juga mengingatkan bahwa hukuman yang terlalu ringan dengan alasan persoalan pribadi dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Meski mempertimbangkan terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, ia berpendapat pidana yang lebih tepat adalah dua tahun enam bulan penjara.
Perkara ini bermula ketika Ruddin Sinaga, selaku Kepala Cabang atau Supervisor Depo PT Suryakarsa Puspitaprima Cabang Duri, berulang kali menerima pembayaran tagihan dari pelanggan, tetapi tidak menyetorkan seluruh uang tersebut kepada perusahaan.
Perbuatan itu dilakukan secara berulang sejak 2018 hingga 2025. Berdasarkan hasil audit investigatif Kantor Akuntan Publik Yaniswar dan Rekan, kerugian yang dialami PT Suryakarsa Puspitaprima mencapai Rp1.986.179.663.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa beberapa kali membuat surat pernyataan dan menandatangani kwitansi pengakuan atas kekurangan setoran pada 2018, 2022, dan 2024. Meski demikian, perbuatan tersebut terus berulang hingga akhirnya diproses secara pidana.
Dengan diajukannya banding oleh Kejari Bengkalis, perkara tersebut selanjutnya akan diperiksa Pengadilan Tinggi Riau untuk menentukan apakah putusan enam bulan penjara akan dipertahankan atau diubah sesuai fakta persidangan dan besarnya kerugian yang ditimbulkan.(AC)










Tulis Komentar