Geger! Oknum Polisi Polda Riau Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak

SIAK — Seorang ibu rumah tangga berinisial FH (64) ditemukan meninggal di rumahnya di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, Selasa pagi, 27 Oktober 2026. Polisi mengamankan seorang pria berinisial WP (37), yang diduga terlibat dalam kematian korban dan diketahui merupakan anak kandungnya.

WP diketahui bertugas sebagai anggota Polri di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau. Saat ini, ia telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan observasi kejiwaan.

Peristiwa tersebut terungkap setelah seorang saksi, Afrina Ramayana Daulay, merasa curiga terhadap perilaku WP. Menurut keterangan dalam kronologi kejadian, WP keluar dari rumah sekitar pukul 06.30 WIB dan sempat mengatakan bahwa ibunya “tidur dengan nyaman” sebelum meninggalkan lokasi.

WP kemudian mendatangi rumah tetangganya untuk meminta uang tunai. Ia juga meminta bantuan warga agar diantar menuju kawasan Pasar Sungai Apit.

Merasa curiga, saksi bersama warga kemudian memeriksa kondisi rumah korban. Pintu rumah yang tidak terkunci memungkinkan mereka masuk. Di dalam rumah, Farida Hanum ditemukan dalam posisi telungkup di atas kasur di ruang televisi. Terdapat ceceran darah di sekitar tubuh dan pakaian korban. Korban diketahui merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

Warga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Apit. Petugas yang menerima laporan mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan awal.

Sekitar pukul 07.30 WIB, polisi memperoleh informasi dari seorang sopir travel mengenai keberadaan WP di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit. Petugas kemudian mengamankan WP dan membawanya ke Mapolsek Sungai Apit.

Dalam pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi sebilah pisau bergagang hijau dan sebilah pisau lipat yang dilaporkan memiliki bercak darah, sebuah tas ransel hitam, sebuah tas tangan bermerek Aidebam, serta satu gelang dan sepasang anting emas milik korban.

Polisi telah melakukan olah TKP dan membawa jenazah korban untuk diautopsi. Barang bukti juga dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, WP dibawa ke Biddokkes untuk menjalani observasi kejiwaan. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan tidak dengan sendirinya menentukan pertanggungjawaban pidana yang bersangkutan.

Dalam informasi awal penanganan perkara, WP disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan. Kasus ini masih ditangani Polres Siak bersama Polsek Sungai Apit.

Hingga berita ini dirilis, penyebab pasti kematian korban, hasil pemeriksaan forensik, dan motif dugaan tindak pidana tersebut belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia. WP tetap harus diperlakukan sebagai terduga pelaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(LI)

 

 

TERKAIT