Tegas! Polres Inhu Larang Seluruh Personel Polri Gunakan Rokok Elektrik

INHU– Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu, Riau, menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh anggota Polri dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Ketentuan tersebut berlaku di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kedinasan.

Larangan itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP John Letedara melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Ipda Ade Asnal mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri dan PNPP. Larangan juga mencakup tamu serta pengunjung yang berada di lingkungan perkantoran kepolisian.

Menurut pihak kepolisian, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan disiplin personel sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan nyaman.

Sejumlah pertimbangan menjadi dasar penerapan aturan itu. Di antaranya, potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika, pertimbangan kesehatan, serta upaya menjaga profesionalisme dan citra institusi kepolisian.

Anggota Polri dan PNPP yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai aturan disiplin yang berlaku.

Adapun bagi tamu atau pengunjung yang menggunakan vape di lingkungan kantor kepolisian, petugas akan memberikan teguran serta meminta mereka mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.

Penerapan larangan ini mencakup seluruh satuan kerja kepolisian, mulai dari Markas Besar Polri, kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian sektor.

Kapolres Indragiri Hulu berharap seluruh personel mematuhi kebijakan tersebut dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Ia menekankan pentingnya konsistensi anggota dalam menjalankan aturan institusi.

"Sebagai anggota Polri, kita harus menjadi contoh dalam menerapkan kedisiplinan, menaati aturan, serta menjaga nama baik institusi. Jangan sampai kita menegakkan aturan kepada masyarakat, tetapi justru kita sendiri tidak mematuhinya," demikian pesan Kapolres yang disampaikan melalui Kasi Humas.

Melalui kebijakan tersebut, Polres Indragiri Hulu menyatakan mendukung upaya Kapolri membangun personel yang Presisi, berintegritas, disiplin, dan profesional dalam menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, serta pengayoman kepada masyarakat.(DW)

 

TERKAIT