Kejari Bengkalis Terima Tahap II Kasus Narkoba Jaringan Malaysia, Sabu 10 Kilogram Jadi Barang Bukti
BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan peredaran narkotika jaringan Malaysia dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram. Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selama dua hari.
Dalam perkara tersebut, tersangka Muhammad Syahril diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Selain sabu, penyidik turut melimpahkan barang bukti narkotika lainnya berupa MDMA seberat 500 gram, ketamine 800 gram, dan etomidate sebanyak 1.240 mililiter.
Proses pelimpahan itu melibatkan tim JPU dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kepala Kejari Bengkalis Ade Indrawan melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Marthalius membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu(04/11).
“Benar, Kejari Bengkalis menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika dari penyidik Bareskrim atas nama tersangka Muhammad Syahril. Pelaksanaan Tahap II tersebut turut dihadiri tim JPU dari Jampidum Kejaksaan Agung RI,” kata Marthalius.
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa akan melanjutkan proses hukum dengan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidangkan.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui perairan Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis pada 2025 untuk melakukan patroli laut di kawasan perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Dalam operasi tersebut, petugas menggagalkan dugaan peredaran sabu seberat 10 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia. Dua pria yang diduga berperan sebagai kurir, yakni Muhammad Syahril alias MS (25) dan Rindika alias R (27), turut diamankan.
Namun, proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan secara terpisah. Muhammad Syahril telah diserahkan kepada jaksa, sedangkan Rindika masih menjalani proses pelengkapan berkas perkara di Bareskrim Polri.
“Untuk Rindika alias R (27) terpisah, saat ini sedang pelengkapan berkas di Bareskrim Polri. Saat ini masih satu tersangka Muhammad Syahril yang Tahap II,” ujar Marthalius.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, kedua tersangka diduga menerima perintah dari seorang narapidana kasus narkotika berinisial J yang berada di Lapas Bengkalis. Keduanya diduga diperintahkan mengambil narkotika dari Malaysia untuk kemudian dibawa ke wilayah Bengkalis.
Saat penindakan, petugas menemukan sabu yang disimpan di dalam karung goni berwarna putih. Para tersangka diduga sempat membuang karung tersebut ke jalan sebelum akhirnya diamankan petugas.
Marthalius mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Sejak Senin, 2 November 2026, Muhammad Syahril telah dititipkan di Lapas Bengkalis untuk menjalani penahanan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
Menurut Marthalius, tim JPU Kejari Bengkalis dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkalis.(RA)










Tulis Komentar