Sepekan, Polres Kampar Ungkap 12 Kasus Narkoba dan Sita 161,02 Gram Sabu
KAMPAR – Kepolisian Resor (Polres) Kampar bersama jajaran kepolisian sektor (Polsek) mengungkap 12 kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu selama sepekan, 28 Oktober hingga 4 November 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 15 tersangka, terdiri atas 14 laki-laki dan seorang perempuan, serta menyita sabu-sabu seberat 161,02 gram.
Kapolres Kampar Ajun Komisaris Besar Polisi Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan pengungkapan kasus berlangsung di sejumlah wilayah hukum Polres Kampar. Operasi tersebut melibatkan Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar dan sejumlah Polsek.
Pengungkapan pertama dilakukan Satresnarkoba Polres Kampar pada 28 Oktober 2026 di wilayah Sungai Agung. Polisi menangkap tersangka berinisial MS dengan barang bukti sabu-sabu seberat 18,19 gram. Dua hari kemudian, polisi kembali menangkap HK di Bangkinang dengan barang bukti 2,35 gram.
Pada 31 Oktober, Polsek XIII Koto Kampar mengungkap kasus narkotika dengan tersangka DM. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 5,37 gram.
Sehari berikutnya, Polsek Siak Hulu mengungkap dua kasus dengan tersangka RF dan WW serta Riswadi. Total barang bukti dari kedua pengungkapan tersebut mencapai 25,27 gram.
Pada tanggal yang sama, Polsek Kampar Kiri menangkap AH dengan barang bukti sabu-sabu seberat 103,55 gram. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar dalam rangkaian pengungkapan selama sepekan. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Kampar juga menangkap DY dengan barang bukti 0,35 gram.
Pengungkapan berlanjut pada 3 November. Polsek Perhentian Raja menangani dua kasus dengan tersangka RR dan AR. Polisi menyita sabu-sabu masing-masing seberat 2,02 gram dan 1,04 gram.
Pada 4 November, Polsek XIII Koto Kampar kembali mengungkap dua kasus dengan tersangka KR serta KM dan RS. Barang bukti yang disita masing-masing seberat 1,96 gram dan 0,13 gram. Pada hari yang sama, Polsek Tambang menangkap NS dan RN dengan barang bukti 0,79 gram sabu-sabu.
Kapolres Kampar mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Keberhasilan mengungkap 12 kasus dalam waktu singkat ini tidak terlepas dari dukungan aktif masyarakat yang berani melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” kata Boby.
Menurut dia, kepolisian akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri sumber pasokan narkotika yang lebih besar. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini ditangani Satresnarkoba Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
Boby juga mengimbau masyarakat Kabupaten Kampar agar melaporkan dugaan transaksi narkotika melalui layanan kepolisian 110.
“Kami mengimbau seluruh warga Kabupaten Kampar untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan transaksi narkoba melalui layanan darurat nomor 110,” ujarnya.
Polres Kampar menyatakan akan meningkatkan patroli dan operasi di sejumlah titik yang dianggap rawan peredaran narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(DW)










Tulis Komentar