Jelang Nataru 2025–2026, Ditlantas Polda Riau Tertibkan Angkutan Barang di Pekanbaru

PEKANBARU— Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mulai mengetatkan pengawasan angkutan barang menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penertiban dilakukan untuk memastikan pembatasan operasional kendaraan berat berjalan sesuai kebijakan nasional, sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di momen akhir tahun.

Operasi penegakan hukum itu digelar Selasa (23/12/2025) di kawasan Tugu Celengan, Jalan Siak Dua, Kota Pekanbaru. Ditlantas Polda Riau melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Riau serta Jasa Raharja dalam pemeriksaan kendaraan dan perusahaan angkutan barang yang masih beroperasi.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Riau, Kompol Galih Apria, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait pengaturan angkutan barang selama periode Natal dan Tahun Baru. Pemeriksaan difokuskan pada kepatuhan perusahaan transportasi terhadap jenis kendaraan dan waktu operasional yang diizinkan.

Menurut Galih, secara nasional SKB Tiga Menteri mengatur pembatasan bagi kendaraan tertentu. Namun di Riau terdapat kebijakan pengecualian yang telah ditetapkan melalui surat edaran Gubernur Riau, khususnya pada 23 Desember. Pengecualian tersebut diberikan untuk kendaraan pengangkut ternak, bahan kebutuhan pokok, logistik kebencanaan, serta kebutuhan vital masyarakat.

Meski demikian, di lapangan petugas masih menemukan kendaraan yang tidak masuk dalam kategori pengecualian tetap beroperasi. Sejumlah kendaraan sumbu tiga dan angkutan tanah menjadi sasaran penindakan karena melanggar ketentuan pembatasan.

Dalam operasi tersebut, Ditlantas Polda Riau menerapkan dua pola penindakan. Perusahaan yang baru pertama kali melanggar dan telah menerima sosialisasi diberikan teguran. Sementara pelanggaran yang dilakukan secara berulang ditindak melalui tilang elektronik atau ETLE.

Galih menegaskan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan tanpa transaksi di lapangan. Setiap pelanggaran direkam secara digital dan diproses melalui sistem elektronik, dengan surat tilang dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menyebut penertiban angkutan barang menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru. Ia mengimbau perusahaan transportasi mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama.

Melalui pengetatan pengawasan ini, polisi berharap arus lalu lintas di wilayah Riau tetap lancar, risiko kecelakaan dapat ditekan, dan aktivitas masyarakat selama perayaan Natal 2025 serta Tahun Baru 2026 berjalan aman dan tertib.(DI)

TERKAIT