Polsek Tualang Ungkap Curanmor Viral, Pelaku Ngaku Beraksi di 9 TKP

SIAK— Sebuah video pencurian sepeda motor di area tempat pemakaman umum (TPU) Muslim Perawang Barat sempat beredar luas di media sosial. Tak butuh waktu lama, polisi bergerak. Pelaku akhirnya ditangkap saat sedang bekerja di kawasan industri, setelah diketahui beraksi di sejumlah lokasi lain.

Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Tualang, Polres Siak. Seorang pria berinisial PM alias O (30) diamankan pada Senin malam, 22 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), Kecamatan Tualang. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di parkiran TPU Muslim, Jalan Raya Km 8, Desa Perawang Barat.

Kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 10.41 WIB. Korban, Murni (57), seorang guru yang tinggal di Perawang Barat, memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street BM 5427 AAY untuk berziarah. Namun, sekitar 15 menit kemudian, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Laporan korban ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang. Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga akhirnya melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, PM mengakui perbuatannya. Ia bahkan menyebut telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polsek Tualang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, kunci kontak sepeda motor, serta STNK milik korban.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga rasa aman masyarakat. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kecepatan pengungkapan ini juga berkat informasi dan dukungan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolsek Tualang dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi umum, serta segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.(LI)

TERKAIT